Ilustrasi |
"Oknum ini kami tangkap di kediamannya, di JL Amandit Kecamatan Simpang Empat," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa kepada Jurnal Banua, Selasa (20/9/2022) siang tadi.
SAF kedapatan menyimpan enam pakat sabu. Dengan total berat mencapai hampir tiga gram.
Juha ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan uang tunai Rp2,5 juta.
"Dia tugas di salah unit kami di Polres Tanah Bumbu," jelas Made.
Penangkapan itu juga ujarnya menjadi bukti keseriusan mereka dalam membasmi narkoba di Bumi Bersujud. "Dalam memberantas narkoba, Polres Tanah Bumbu tidak pandang bulu. Walau anggota, kalau terbukti kami akan proses," jelasnya.
Berawal dari Karang Bintang
Penangkapan oknum polisi itu sendiri berawal dari Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang.
Senin dini hari sekitar pukul 01.00, Satnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk sorang pria berinisial SBR. Di JL Transmigrasi kilometer 15, Desa Manunggal.
Saat ditangkap, SBR kedapatan menyimpan sebuah alat hisap sabu. Di alat itu, masih ada bekas narkoba. Yang rupanya belum habis dikonsumsi.
Polisi lalu menggeledah rumah SBR. Ditemukan narkoba dua paket dengan berat total lebih 10 gram.
Dari sinilah, jejak narkoba itu akhirnya mengarah ke oknum. "Dua diduga pelaku itu sudah kami amankan," jelas Humas Polres. (shd/jb)
Posting Komentar