Satpol PP Tanah Bumbu dan Sub Denpom menyita ratusan miras di Kecamatan Angsana |
Miras berbagai merk ditemukan di beberapa tempat hiburan berupa karaoke yang tidak mengantongi izin usaha.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan ratusan botol miras tersebut akan dimusnahkan.
Selain itu, pemilik tepat hiburan juga mendapat teguran dari petugas melengkapi izin usaha, memperhatikan jam operasional, tidak menjual miras dan tidak beraktivitas setiap malam Jumat.
Anwar menegaskan, ke depan jika masih bandel pihaknya tidak segan membongkar tempat hiburan warga. Walau sudah berizin, jika bandel maka akan ditutup.
"Apalagi yang tidak berizin. Akan langsung kami bongkar," tegasnya.
Masyarakat sendiri menyambut baik upaya pemerintah menertibkan tempat hiburan. Menurut warga, kehadiran tempat hiburan itu merusak generasi muda. (shd/jb)
Posting Komentar