Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut mempertanyakan realisasi kompensasi tambang Pulau Laut Rp700 miliar |
Mempertanyakan realisasi kompensasi Rp700 miliar tambang Pulau Laut oleh PT STC (Sebuku Tanjung Coal), Senin (31/10/2022).
Dalam menyampaikan aspirasinya, mereka membacakan sebuah surat tuntutan di depan kantor DPRD Kotabaru, yang dihadapi langsung oleh Ketua DPRD Syairi Mukhlis.
Di atas mobil komando, sambil menggunakan pengeras suara, orator Wahyu Setiaji membacakan surat tuntutannya.
"Menuntut kelanjutan pembangunan RSUD di desa Stagen. Kompensasi 700 miliar oleh PT STC harus tepat sasaran dan transparan," tutur Wahyu
Sebagaimana diketahui, bahwa kompensasi Rp700 miliar merupakan dana yang dimaksudkan sebagai syarat pengajuan izin operasional perusahaan dalam menambang di
wilayah Kabupaten Kotabaru.
"Maka diharapkan agar penggunaan dana tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas
tambang PT STC," ujarnya.
Menurutnya, beberapa perencanaan proyek yang telah dikerjakan dari dana tersebut, justru tidak mendesak untuk masyarakat.
Manejemen PT STC, Cornelius yang mewakili perusahaan dalam dengar pendapat, menyampaikan siap menyalurkan dan membangunkan rumah sakit. Tapi tidak melanjutkan pembangunan RSUD di Stagen.
"Perusahaan siap membangun. Namun itu bangunan yang baru. Kami K
Komitmen kalau pemerintah sudah menyiapkan lahan clear dan clean," jelasnya.
Cornelius mengklaim, hasil penelitian dari konsultan mereka, bangunan yang lama tidak layak untuk dilanjutkan.
"Dana kompensasi akan kami salurkan, dan siap diperuntukan untuk pembangunan RSUD di kotabaru. Tapi kami minta peruntukannya untuk bangunan baru," tuturnya. (her/shd/jb)
Posting Komentar