Mardani Maming mengenakan rompi KPK usai diperiksa komisi antirasuah |
"Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Banua, Senin (31/10/2022).
Adapun jadwal persidangan, masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin.
"Segera akan kami infokan jika sudah ada perkembangan," tegas Ali.
Saat ini, Mardani masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jawa Guntur Jakarta.
Sekadar diketahui, KPK mendakwa mantan bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2018 itu dengan pasal gratifikasi. Ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Mardani dalam kasus ini diduga menerima gratifikasi atas peralihan izin usaha pertambangan saat dia menjabat sebagai kepala daerah di Tanah Bumbu.
Pun begitu, politikus PDI Perjuangan ini membantah sangkaan tersebut.
"Itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business'," kata Mardani. (shd/jb)
Posting Komentar