Mardani Maming Akan Disidang di Banjarmasin, Dugaan Gratifikasi Rp104 M

Mardani Maming mengenakan rompi KPK usai diperiksa komisi antirasuah
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan kasus dugaan gratifikasi Rp104,3 miliar Mardani Maming ke PN Tipikor Banjarmasin, hari ini.

"Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Banua, Senin (31/10/2022).

Adapun jadwal persidangan, masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin.

"Segera akan kami infokan jika sudah ada perkembangan," tegas Ali.

Saat ini, Mardani masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jawa Guntur Jakarta.

Sekadar diketahui, KPK mendakwa mantan bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2018 itu dengan pasal gratifikasi. Ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Mardani dalam kasus ini diduga menerima gratifikasi atas peralihan izin usaha pertambangan saat dia menjabat sebagai kepala daerah di Tanah Bumbu.

Pun begitu, politikus PDI Perjuangan ini membantah sangkaan tersebut.

"Itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business'," kata Mardani. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar