Wasekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid |
“Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (Kamis 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi,” katanya.
Menurutnya, KPK tidak boleh tebang pilih dalam menindak kasus-kasus lama. Seperti yang dilakukan komisi antirasuah itu terhadap Bendum PBNU nonaktif Mardani Maming.
Kasus yang menjerat Mardani jelas Imron terjadi pada tahun 2011. Sementara kasus Kardus Durian terjadi belum lama tadi, di 2014.
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," tambahnya.
Dia menegaskan, PBNU akan mendukung setiap upaya penegakan hukum. Baik oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.
"Karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat," tegasnya.
Sekadar diketahui, KPK menyinggung Kardus Durian saat jumpa pers kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10) malam.
"Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah, yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” kata Firli di Jakarta, Kamis (27/10/2022),
Kardus Durian mencuat ke publik saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.
Dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan terjerat.
Keduanya merupakan anak buah Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
KPK lalu menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Uang itu merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Cak Imin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Cak Imin.
Lembaga antirasuah itu menyebut bakal mempelajari kembali kasus 'kardus durian'.
Firli Bahuri menyatakan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
"Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana," tutur Firli.
Tugas KPK, kelasnya adalah mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana. Baru menetapkan tersangka. "Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," pungkasnya. (shd/jb)
Posting Komentar