Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi dengan Parpol dan Panwascam di Hotel G’Sign Banjarmasin (3/11/2022). |
Bawaslu menilai beberapa tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran yakni pada verifikasi administrasi faktual serta pencalonan anggota.
Rakor digelar bersama perwakilan partai politik serta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se Kota Banjarmasin, di Hotel G’Sign Banjarmasin, pada (3/11/2022).
Pada kegiatan ini, Bawaslu Banjarmasin ingin memberikan pemahaman kepada parpol saat dalam mengajukan permohonan sengketa, sehingga meminimalisir pelanggaran anggota parpol.
“Ini sekaligus memberikan pemahaman terkait hal-hal apa saja yang harus parpol lakukan dalam upaya pencegahan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarmasin, Mastawan kepada Jurnal Banua.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono turut hadir dalam rakor tersebut. Kata dia, pencegahan sengketa dalam pemilu memang sudah jadi tugasnya Bawaslu.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi faktual, Aries menilai potensi pelanggaran rentan terjadi di tingkat pusat.
“Saat ini ada lima parpol calon peserta pemilu yang dinyatakan tidak lolos, kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu RI,” ujarnya.
Kemudia, ia juga menyebut bahwa proses sengketa juga merupakan hak calon peserta pemilu untuk mencari keadilan. Jadi tidak ada salahnya bila calon peserta pemilu mengajukan sengketa dugaan adanya temuan pelanggaran. (mar/shd/jb)
Posting Komentar