Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil (tengah) saat menggelar jumpa pers, Senin (21/11/2022) |
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022) menjelaskan. Aisyah meminjam sertifikat tanah milik Amat pada tahun 2017.
Setelah beberapa tahun berjalan, akhirnya pemilik menanyakan sertifikat miliknya.
"Setelah ditanyakan, oknum Kades hanya menjawab ada. setelah itu pemilik tanah mencoba mencari tau kebenarannya, dan ternyata sertifikat miliknya dijadikan jaminan untuk pinjaman uang sebesar Rp170 juta," tuturnya
Karena merasa tidak pernah menjual tanah yang digadaikan Aisyah, Amat melapor ke Polres Kotabaru.
Dalam penyelidikan polisi, Aisyah menggadaikan sertifikat itu kepada seorang pengusaha perempuan. Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi Aisyah.
"Dari pengakuan pelaku, dana hasil gadai tanah tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadinya," pungkas Jalil
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (her/shd/jb)
Posting Komentar