Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Ir Yudo Dwinanda Priaadi MS jadi saksi ahli di kasus sidang dugaan penyelewengan solar subsidi Kotabaru | Foto: IST |
Dalam sidang yang digelar di PN Kotabaru itu, Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM tersebut menegaskan, bahwa tidak boleh menjual solar di atas harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Seharusnya, penjualan minyak solar nelayan bersubsidi tidak diperbolehkan menjual melebihi harga HET," ujarnya dalam sidang.
Jaksa penuntut umum Roh Wiharjo kepada Jurnal Banua, Selasa (1/11/2022), membenarkan sidang kasus BBM bersubsidi yang menjerat mantan anggota DPRD Kalsel Andi Neni itu sudah masuk dalam tahap sidang pemeriksaan saksi ahli.
"Sidang kemarin, itu pemeriksaan ahli dari Jakarta. Sesuai penjelasan ahli, BBM bersubsidi tidak diperbolehkan menjual di atas harga HET," ungkap Roh.
Namun dalam perkara ini, terdakwa Andi Neni, yang merupakan pemilik SPBN di Pulau Laut Kepulauan, diduga menjual minyak solar nelayan itu di atas harga HET.
"Ahli menerangkan, minyak nelayan bersubsidi nilai penjualan yang ditetapkan pemerintah di harga Rp5.150. Namun sesuai hasil temuan penyidik, terdakwa Andi Neni, menjual di atas harga HET, dengan nilai bervariasi," tutur Roh.
Dijelaskanya, sesuai keterangan saksi ahli dalam sidang perkara BBM bersubsidi, barang siapa yang menjual atau menyalah gunakan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi. (her/shd/jb)
Baca juga: Andi Neni Bantah Dakwaan Jaksa
Posting Komentar