Oknum guru ngaji di Kelumpang Hulu, Kotabaru, Uncit Mundzir diduga memanipulasi pikiran muridnya untuk menyalurkan nafsunya | Foto: ilustrasi Jurnal Banua |
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Selama kurun waktu dua tahun, pimpinan majelis Zawiyah Anwar Pulau Kadap, Abdul Mundzir Qohiry menyodomi empat orang muridnya yang masih di bawah umur.
"Dia bisa menyembunyikan perbuatannya karena selama ini mengancam para korbannya," ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar kepada Jurnal Banua, Senin (7/11/202).
Tapi akhirnya, seorang anak yang menjadi korban nekat bercerita ke orang tuanya. "Orang tua lalu melapor Sabtu 5 November tadi," jelasnya.
Esok harinya, Polsek Kelumpang Hulu menangkap pria yang akrab disapa Uncit Mundzir itu. Saat di oknum guru ngaji ini minum kopi di warung dekat rumahnya.
Uncit Mundzir saat difoto di kantor polisi | Foto: IST |
Menurut data kepolisian, Mundzir diduga telah melakukan perbuatan cabul itu sejak Desember 2020 silam.
Di satu malam, dia berkumpul dengan beberapa muridnya yang masih di bawah umur. Seorang murid dia ajak ke rumahnya.
"Kalau mau hidup nyaman di dunia, harus menuruti perkataan guru," ujar Mundzir dikutip polisi.
Di rumah itulah dia akhirnya melakukan perbuatan laknat itu. Muridnya sempat mau kabur, namun Mundzir terus memanipulasi pikirannya. Sekaligus menjanjikan hadiah dan uang.
"Sakit, Cit," teriak muridnya, sambil melawan sejadi-jadinya. Tapi pimpinan majelis Zawiyah Anwar Pulau Kadap itu sudah gelap mata. Dia memaksa. Mundzir menang tenaga. "Kada papa, begamatan aja," kata Mundzir dikutip polisi.
Berkali-kali perbuatan itu dia lakukan. Sampai akhirnya si murid tidak tahan lagi. Dan melapor ke ayahnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban Mundzir sedikitnya ada empat anak. Si oknum uru ngaji ini mengakui semua perbuatannya kepada polisi.
Dia mengimingi anak-anak itu dengan janji hadiah dan uang. Juga ancaman-ancaman, bahwa murid harus patuh dengan guru jika ingin selamat.
Bahkan dia pun mengaku merekam perbuatannya itu dengan hape. Saat ini dia sudah ditahan di Polsek Kelumpang Hulu. Dia pun ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (shd/jb)
Posting Komentar