Saksi Sebut Mardani Minta Jam Richard Mille di Tangan Pengusaha Tambang

Mardani Maming menghadiri sidang secara virtual, Kamis (17/11/2022)
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Dalam sidang dugaan gratifikasi izin tambang, terungkap bahwa Mardani Maming diduga telah meminta jam tangan Richard Mille yang dipakai Henry Soetio (amarhmum), seorang pengusaha tambang batu bara.

Adalah saksi Abdul Haris yang mengaku mendengar cerita itu dari Denny Gunawan. Orang kepercayaan Henry Soetio.

"Ceritanya pak Denny pernah sekali menghadap bupati pak Mardani, pak Henry cerita soal jam. Tiba-tiba berkunjung ke kantor bupati, jamnya diminta," ucap Abdul Haris dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11/2022).

Haris sendiri merupakan karyawan PT PCN. Perusahaan tambang milik Henry Soetio. Dia bekerja di sana dari Juli 2012 - Juni 2022.

Haris juga menceritakan, kalau Mardani Maming pernah datang ke kantor PCN yang berlokasi di Menara BCA, Jakarta.

Juga, Henry pernah meminta Haris untuk mengontak adik Mardani, Rois Sunandar jika ada kendala terkait tambang batu bara di Tanah Bumbu.

Tidak cukup di sana. Haris yang memberikan keterangan di bawah sumpah itu mengatakan, dia mendengar dari Henry, kalau Mardani dapat jatah Rp10 ribu per metrik ton batu bara.

"Saat itu produksi baru bara 150 ribu ton per bulan. Henry Seotio mengatakan untuk bupati Tanah Bumbu. Mau untung berapa, rugi berapa, 10 ribu ke bupati," kata Abdul Haris di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Haris menjelaskan, PCN mulai bekerja tahun 2012 pakai alat sendiri, bukan pakai jasa kontraktor. Adapun PT ATU memiliki ijin pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri yang diteken oleh Kementerian Perhubungan dan ijin lokasi dari Bupati Tanah Bumbu.

Abdul Haris menegaskan PT ATU dimiliki oleh PT PCN dan PT TSP sesuai akta perubahan. PT ATU beroperasi pertama sejak November 2012. "Semua pembangunan ATU dibayar oleh PCN," kata Abdul Haris.

Dalam keterangannya di persidangan, Mardani H Maming membantah sebagian kesaksian Abdul Haris.

Kata Mardani, saksi belum menguasai soal aliran uang dari PT PCN. 

Apalagi ujarnya, Haris hanya mengutip keterangan dari almarhum Henry Seotio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

Adapun jam tangan, dia juga membantahnya. Mardani mengaku, jam tangan Richard Mille itu dibeli dari hubungan bisnis.

"Henry selalu menyebut Bupati. Saya berhenti jadi bupati, selalu menyebut Bupati. Padahal itu bussines to bussines perusahaan. Menurut saya ada yang salah saat menyatakan ada duit ke bupati, saya tidak menerima duit," ujar terdakwa Mardani H Maming.

Mardani Maming didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. Mardani H Maming dijerat dijerat pasal suap dan gratifikasi.

Selain Haris, dalam sidang itu juga pengadilan menghadirkan saksi Bambang Setiawan (mantan Komisaris PT Prolindo Cipta Nusantara 2010-2015), Mulyadi (PNS Pemkab Tanah Bumbu), dan Eko Handoyo (PNS sekretariat BPKAD dan eks staf seksi Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu).

Gunawan Hardjito (Kabid Pertambangan Mineral Batubara Dinas ESDM Kalsel), dan Bambang Herwadi (eks seksi Bimbingan Pertambangan Pemkab Tanah Bumbu).

Sidang sendiri digelar secara online. Mardani hadir virtual dari Gedung KPK. Dia saat ini masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar