JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Istri kedua Mardani Maming, Nur Fitriani Yoes Rachmat tidak hadir, alias mangkir dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/11/2022), yang menjerat suaminya sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi peralihan izin tambang di Tanah Bumbu.
Jaksa Penuntut dari KPK Budhi Sarumpaet menjelaskan, Nur Fitriani mengaku menggunakan haknya sebagai istri. Dengan cara memilih tak hadir di sidang.
"Tapi nanti akan kita konfirmasi ke terdakwa (Mardani Maming)," ujarnya.
Sebelumya, Budhi Sarumpaet menjelaskan kepada Jurnal Banua. Istri Mardani Maming rencananya akan dihadirkan untuk mengonfirmasi, apakah jam tangan Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold diberikan terdakwa padanya.
Sekadar diketahui, RM 07-01 merupakan jam tangan tipe wanita.
Jam itu dalam persidangan sebelumnya dibeli seharga Rp1,9 miliar. Oleh pengusaha Henry Soetio (almarhum), yang dipesan Mardani Maming.
Dalam sidang, pemilik toko jam di Mall Grand Indonesia Jakarta, Zainuddin mengatakan kalau Mardani memesan jam itu.
"Tahun 2017 terdakwa kirim gambar jam tangan via WA," kata dia.
Karena dia tidak punya, Zainuddin lalu mengontak penjual jam yang juga rekannya di Surabaya, Andy Cahyadi.
Andy ternyata punya jam itu. Harganya dia banderol Rp1,9 miliar.
Lalu pembayaran pun dilakukan. Tapi tidak dilakukan Mardani. Melainkan oleh Henry Soetio melalui rekening perusahaan PT PCN.
"Nanti yang ngurus pembayaran Henry karena dia ada hutang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ucap Zainuddin.
Mardani sendiri mengakui, Henry ada utang dengannya. Sehingga pembayaran jam itu dibebankan kepada pengusaha tersebut.
"Transaksi pembelian jam tangan Rp1,95 miliar yang dibayar Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran hutang Henry kepada saya," kata mantan Bupati Tanah Bumbu ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dua pekan silam. (shd/jb)
Posting Komentar