Mardani Maming saat mengenakan baju tahanan KPK |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dituntut 16 tahun penjara. Terkait kasus pengalihan izin tambang saat dia menjabat kepala daerah.
Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut KPK Budhi Sarumpaet mengatakan, Mardani terbukti melakukan gratifikasi. Terkait peralihan perizinan tambang.
Untuk itu, mantan Ketua BPP HIPMI itu dituntut 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp700 juta subsider 8 bulan.
Plus membayar uang pengganti Rp118 miliar. Yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah keluar kekuatan hukum yang tetap.
Uang Rp118 miliar itu merupakan angka gratifikasi yang didakwakan jaksa padanya.
"Jika tidak membayar, maka diganti dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023)
Dengan kata lain, jika Mardani tidak mau membayar uang pengganti maka total hukuman yang dituntut sebanyak 16 tahun 4 bulan.
"Terbukti melanggar pasal 12 huruf b jo 18 tentang Tipikor," ujar Budhi.
Mardani sendiri mengatakan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan tanggal 25 Januari nanti.
Sebelumnya politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, dakwaan jaksa keliru. Dia mengaku transaksi yang didakwa sebagai bentuk gratifikasi tersebut adalah murni bisnis. (shd/jb)
Posting Komentar