Kasus Solar Divonis 2 Bulan, Andi Neni dan Jaksa Sama Minta Banding

Suasana sidang putusan kasus solar nelayan dengan terdakwa Andi Neni di PN Kotabaru | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - PN Kotabaru memutuskan vonis hukuman dua bulan penjara kepada terdakwa dugaan penyelewengan solar nelayan Andi Neni. Namun baik terdakwa atau jaksa penuntut sama-sama mengajukan banding.

Andi Neni yang juga eks anggota DPRD Kalsel itu banding, karena tidak terima diputus bersalah. Sementara jaksa banding, karena vonis lebih rendah dari tuntutan 3 bulan penjara.

"Saat ini kami masih menunggu jadwal banding di Banjarmasin," ujar jaksa penuntut Ahmad Anugrah Kharisma Putra kepada Jurnal Banua, Senin (9/1/2022) kemarin.

Vonis hakim sendiri keluar pada 22 Desember 2022.

Pun begitu hingga kini Andi Neni tidak ditahan.

Ahmad mengatakan, karena terdakwa banding maka eksekusi penahanan belum bisa dilakukan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotabaru tengah memperkarakan pemilik SPBN di Pulau Laut, Andi Neni.

"Harusnya dijual Rp5,5 ribu per liter. Tapi Andi Neni menjual bervariasi di atas harga HET," jelas Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidum Seno Aji, Jumat (1/7/2022) siang tadi.

"Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati Kalsel," ujarnya.

Selain pemilik SPBN, penyidik juga menetapkan dua tersangka yang merupakan broker. Keduanya juga divonis dua bulan. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar