Pengacara Mardani Soalkan Saksi Tajerian Noor, ini Tanggapan KPK

Suasana sidang pembelaan terdakwa Mardani Maming yang digelar secara virtual di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu 25 Januari 2023 | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Dalam sidang pembelaan terdakwa dugaan suap Mardani Maming, Rabu 25 Januari 2023, kuasa hukum menyoal Jaksa KPK yang dalam sidang sebelumnya menghadirkan saksi Tajerian Noor.

Dalam sidang virtual itu, kuasa hukum atau pengacara terdakwa Mardani Maming mempertanyakan maksud dan tujuan jaksa penuntut KPK menghadirkan pengusaha yang akrab disapa Mas Boy itu. 

Terlihat, kalau kuasa hukum memiliki penilaian, saksi dihadirkan untuk menyudutkan klien mereka.

".... Atau saudara penuntut umum (Jaksa KPK) untuk tujuan lain? Sekadar untuk mendeskriditkan atau mempermalukan terdakwa Mardani Maming agar kelihatan seperti orang yang jahat," tanya kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menolak dakwaan  yang diajukan Jaksa KPK. Dengan alasan kasus yang dibawakan kepada Mardani Maming adalah perkara bisnis, bukan suap atau gratifikasi.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet sebelumnya menjelaskan, saksi-saksi yang mereka hadirkan ke persidangan semuanya relevan dengan kasus Mardani Maming.

Termasuk pengusaha asal Kalsel, Tajerian Noor.

Semua saksi terangnya dihadirkan untuk membuat terang kasus yang sedang didakwakan kepada mantan Ketum BPP HIPMI tersebut.

Adapun untuk Tajeri, mereka hadirkan  ke sidang karena pengusaha tersebut karib dengan Mardani sejak lama.

Sehingga mengetahui dengan baik sepak terjang Mardani selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Itu katanya, terlihat dalam persidangan.

"Kan jelas, bahwa terdakwa (Mardani Maming) mendirikan banyak perusahaan. Dengan modus membuat pengurus boneka. Artinya, terdakwa merupakan pengendali utamanya," tegasnya.

Seperti telah diberitakan, Mardani Maming yang juga mantan bupati Tanah Bumbu itu dituntut 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp700 juta subsider 8 bulan.

Plus membayar uang pengganti Rp118 miliar. Yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah keluar kekuatan hukum yang tetap.

Sidang putusan sendiri rencananya akan diagendakan pada 10 Februari nanti. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar