Terancam 20 Tahun Penjara, Mardani Maming Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Mardani Maming mengenakan rompi KPK | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN  - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Rp118 miliar yang merupakan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin 9 Januari nanti.

"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (2/12/2022).

Saat ini jelas Ali, KPK tengah menyusun surat tuntutan.

"Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," jelasnya.

Dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, eks Ketum BPP HIPMI ini didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi.

Seperti telah diterangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mardani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Pasal yang mengatur gratifikasi pejabat negara itu, memberikan sanksi maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun.

Mardani sendiri dijerat sebagai terdakwa atas dugaan penyelewengan wewenangan terkait perizinan tambang di Tanah Bumbu, Kalsel saat dia menjabat sebagai bupati periode 2010 - 2018.

Dalam sidang perdana di PN Tipikor, KPK menyebut Mardani telah menerima Rp118 miliar dari perusahaan tambang yang beroperasi di Tanah Bumbu.

Mardani sendiri membantah dakwaan tersebut. Dia mengaku, transaksi yang didakwakan gratifikasi tersebut murni bisnis. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar