Polres Kotabaru menggelar jumpa pers, Rabu 29 Maret 2023, terkait terbongkarnya jaringan sabu Kotabaru-Tanah Bumbu | Foto: Humas Polres Kotabaru for Jurnal Banua |
Jaringan sabu antar pulau di pesisir Kalsel berujung di sistem ranjau, distribusi yang memotong rantai komunikasi bandar kecil dan besar. Ratusan gram berhasil diamankan dari lima orang tersangka tersisa.
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Sindikat narkoba Kotabaru-Tanah Bumbu dibeber Satresnarkoba dan Macan Bamega Reskrim Kotabaru, kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Perburuan jaringan narkoba sampai ke Tanah Bumbu, berawal dari ditangkapnya MN. Eks terpidana sabu yang bebas dari Lapas Kotabaru, pada Agustus 2021.
"Banyak laporan kalau di sekitar tempat tinggal MN sering terjadi transaksi narkoba," jelas Kasatresnarkoba AKP Nur Pong Alam Mambela.
Saat memberikan keterangan, dia didampingi Wakapolres Kompol Sofyan dan Kasatreskrim AKP Abdul Jalil.
Setelah melakukan penyelidikan, satuan narkoba dibantu Macan Bamaga -julukan Resmob Reskrim- menggerebek kediaman MN. Tepatnya di rumah mertuanya, di Desa Semayap pada Senin 27 Maret 2023.
Namun, tidak ada sabu-sabu yang ditemukan polisi. Baik di rumah mertua, atau di rumahnya yang berada di JL Taman Melati. Hanya ada sisa-sisanya. Seperti klip plastik, bong, dan timbangan digital.
Namun, kecurigaan akhirnya menguat. Ketika hasil tes urin MN menunjukkan positif metamfetamin. Artinya, dia belum lama tadi mengkonsumsi sabu-sabu.
Polisi tidak mengungkap detail proses interogasi yang mereka lakukan. Polisi bilang, dalam interogasi itu, MN menyebut nama PJ --warga Desa Stagen, yang telah membeli barang darinya sebanyak 2,5 gram seharga Rp3 juta.
Tidak buang waktu, tim meluncur ke TKP. MN rupanya memberikan informasi yang valid. Di rumah PJ, polisi menemukan sabu sebanyak lima paket seberat 2,3 gram.
"PJ baru bayar ke MN itu, Rp1,5 juta. Sisanya baru akan dia lunasi kalau semua barang sudah habis terjual," jelas Mambela.
Melihat temuan itu, polisi kembali mendesak MN. Akhirnya muncul lagi satu inisial, KS --warga Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir. Hasilnya sama, polisi menemukan paket sabu. Tapi hanya 2 gram, dikemas dalam empat paket kecil.
Total berat sabu yang dibeli KS sama dengan PJ. Bedanya, KS belum ada bayar sama sekali. Dia akan lunasi sekaligus kalau sudah terjual semua.
Dari tangkapan itu, polisi menduga kalau tiga tersangka adalah jaringan pengedar yang menjual barang haram di Kotabaru. Temuan ini, lalu membuat polisi terus melakukan pengembangan.
Lagi-lagi polisi tidak menjelaskan bagaiman bisa membujuk MN bernyanyi lebih panjang lagi. Yang jelas, MN akhirnya menyebut dua nama, yang merupakan pemasok barang. Semuanya berada di Tanah Bumbu.
Inisial pertama adalah AN. Mantan terpidana kasus sabu yang dipenjara di Lapas yang sama dengan MN. AN divonis 6 tahun penjara pada 2017 silam, dan bebas Desember 2021.
Inisial kedua adalah TNA. Juga pernah mendekam di Lapas Kotabaru. Divonis 6,4 tahun karena terlibat kasus ganja. Dia menghirup udara bebas di September 2022.
Reserse Narkoba didampingi Macan Bamega lalu menyeberang lautan, berangkat ke Tanah Bumbu.
"Di sana kami berkoordinasi dengan Polres Tanah Bumbu. Untuk melacak keberadaan dua orang ini," ungkap Wakapolres Kompol Sofyan.
Bantuan polisi di Tanah Bumbu mempermudah perburuan. Tidak lama kemudian, tepatnya dini hari 28 Maret 2023, AN ditangkap di rumahnya --Desa Manunggul Kecamatan Karang Bintang.
Dalam rumah yang juga bengkel mobil itu, polisi menemukan 8 paket seberat 237,49 gram.
AN lalu mengakui, dia yang memasok sabu ke MN. Terakhir pengantaran saat malam jelang puasa --22 Maret pukul 21.00 sebanyak 10 gram, seharga Rp5 juta.
Dalam pengakuan berikutnya, AN mengklaim menerima sabu dari seorang napi, di sebuah penjara di Kalsel. Sudah empat kali transaksi, menggunakan sistem ranjau --pengirim dan penerima tidak saling bertemu (tidak kenal), barang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.
Terakhir AN mengambil barang, beberapa hari sebelum mengantar paket ke Kotabaru, tepatnya tanggal 17 Maret, di sebuah jalan hauling di Sungai Danau, Tanah Bumbu. Diduga total barang yang sudah diterima sebanyak 3,3 kilogram.
Bagaimana dengan TNA? Pria yang diduga kenalan MN saat dipenjara itu berhasil ditangkap esok paginya, sekitar pukul 10.00. Saat berada dalam rumahnya, di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Di sini polisi menemukan 21 paket, seberat 81 gram.
"Ini semua kerja keras bersama Polres Kotabaru dan Tanah Bumbu. Tentu juga partisipasi masyarakat yang memberikan kami informasi awal," tuntas Sofyan.
Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo yang getol memerangi narkoba -terlihat dari pengungkapan kasus yang hampir tiap hari- memberikan apresiasi atas kerja keras Polres Kotabaru.
Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama, yang harus dilawan semua elemen masyarakat. "Narkoba ini adalah musuh kita bersama," ujarnya. (shd/jb)
Posting Komentar