Mardani Maming saat menjalani sidang tingkat pertama di PN Tipikor | Foto: IST |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Upaya banding yang dilakukan terpidana suap tambang Mardani Maming gagal. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan PN Tipikor 10 tahun.
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalsel memutuskan memperberat hukuman Mardani H Maming.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan Putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, yang terbit pada Senin (3/4/2023).
Selain itu, Mardani juga tetap diminta membayar uang pengganti. Seperti keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin sebelumnya, senilai Rp110 miliar.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” bunyi putusan itu.
Sebelumnya, Mardani Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis (16/2/2023).
Di lain pihak, KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani Maming. KPK tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Seperti telah diberitakan, Jumat 10 Februari 2023, hakim memvonis Mardani sepuluh tahun penjara. denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10,5 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta uang pengganti Rp118,7 miliar. (shd/jb)
Posting Komentar