APBD Kota Banjarmasin Tahun 2024 ditetapkan Rp2,6 Triliun

Rapat Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). (FOTO:JB)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota setempat, menggelar Rapat Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (24/11).

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin serta Anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F mengungkapkan, pada APBD tahun 2024 mendatang telah disahkan sebesar Rp2,6 Triliun. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp2,5 Triliun.

"Jadi memang ada kenaikan, tetapi juga terjadi defisit sekitar Rp125 Miliar. Sebelumnya justru hampir Rp400 Miliar, namun setelah TAPD berkoordinasi hingga dipangkas anggaran beberapa program SKPD, menjadi hanya jumlah tersebut," ungkap Matnor Ali, kepada wartawan.

Menurutnya, pemangkasan yang dilakukan tersebut tentu dengan pertimbangan dan tidak mengesampingkan program, kegiatan pokok dan dasar serta belanja wajib di SKPD.

“Yang wajib itu seperti kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan. Diluar itu, beberapa belanja belum urgen digeser," jelasnya.

Matnor berkeyakinan, defisit anggaran yang terjadi, dapat terselamatkan dan diatasi oleh Pemko setempat. "Karena bisa saja tertutupi oleh adanya Silpa. Dan SKPD penghasil PAD bekerja maksimal mencapai target," tegasnya.

Penandatanganan penetapan Propemperda 2024. (FOTO:JB)


Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPA) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menegaskan, defisit anggaran yang jumlah Rp125 Miliar tersebut, sangat mungkin dapat tertutupi oleh Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) di tahun ini.

"Sebab perhitungan Silpa yang didapatkan, setelah tahun anggaran 2023 ini selesai, kemungkinan dengan angka sekitar di Rp 125 miliar juga," sebutnya.

Edy membeberkan, alasan terjadinya defisit pada APBD 2024 karena ada percepatan program untuk mencapai visi misi Walikota/Wakil Walikota Banjarmasin.

"Jadi banyak usulan program SKPD, sebab targetnya selesai di tahun 2024. Padahal seharusnya berakhir sampai tahun 2026," bebernya.

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor menuturkan, bahwa pengesahan APBD itu menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah kota untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, juga menunjang target program Visi Misi Pembangunan kedepan. 

“Kemudian terkait dengan PAD dan evaluasi, selama ini sudah berada di koridor yang tepat. Tinggal memaksimalkan potensi yang ada dan melaksanakan program sebaik-baiknya," tandas Arifin Noor.

Sementara pada rapat paripurna yang sama, juga disahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Pemberdayaan dan perlindungan Lansia, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda Pengembangan Budaya Literasi.(Advetorial/saa/shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar