Pemkab dan DPRD Tanbu Tetapkan Dua Raperda

Paripurna penetapan dua Raperda menjadi Perda di DPRD Tanah Bumbu.(FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Pemerimtah Kabupaten dan DPRD Tanah Bumbu menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna. Senin (13/11/2023).

Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya di sahkan menjadi Perda setelah eksekutif dan legislatif lalui banyak pembahasan.

Bupati Tanbu, Zairillah Azhar yang di wakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka dalam sambutannya, menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Dua Raperda.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk badan hukum PDAM Bersujud berubah bentuk menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Ambo Sakka mengatakan, tujuan didirikannya Perseroda ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien. Menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.

Selain itu juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.

Mengakhiri sambutannya, Bupati sebut Ambo Sakka, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud.(saa/shd/jb)







Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar