DPRD Banjarmasin Usulkan Revisi Perda Hiburan

H Harry Wijaya. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Usaha Hiburan dan Rekreasi dan langsung disetujui Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 ini disetujui Pemkot Banjarmasin dan semua fraksi di dewan kota,” ujarnya Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, di gedung dewan kota kemarin.

Dijelaskan Herry, dalam rapat paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tersebut, dilangsungkan bersamaan rapat paripurna perihal penutupan masa sidang tahun 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja,”jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa Perda ini memang harus diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi saat ini. Seperti usaha tempat hiburan yang berkaitan dunia malam seperti diskotik, pub dan lainnya. Demikian juga pertimbangan lainnya, terkait usaha tempat rekreasi, kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukumnya.

“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif,”tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik atas usulan perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 ini, dari pihak DPRD kota setempat.

Menurutnya, baik usaha tempat hiburan dan rekreasi, merupakan bagian penunjang pariwisata di kota ini, di mana Kota Banjarmasin kini terus mengembangkan sektor pariwisata, sebagai peningkat ekonomi daerah.

“Sesuai peraturan yang ada baik tempat hiburan maupun rekreasi harus memiliki tanda daftar usaha karena bagian sektor pariwisata,” ujarnya.(saa/shd/jb)




Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar