Pemkab Tanbu Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak

Penertiban reklame tak taat pajak di Kabupaten Tanbu.


JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Puluhan reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Hal ini lantaran reklame tersebut tidak taat pajak. Pelepasan pun dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Tanah Bumbu (Tanbu) dibantu Satpol PP dan Damkar Tanbu, Kamis (1/2/2024).

Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bapenda Tanbu, Bryan Ajisoko mengatakan, pelepasan reklame ini sangat beralasan mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif, di sertai tiga kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut.

“Teguran sudah di laksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.

Perlu di ketahui, prinsip pajak reklame ini sebelum memasang harus membayar dulu sebelum di terbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” tutupnya. (dr/adv/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar