PP Nomor 39 Tahun 2023 Disosialisasikan Pemkab Tanbu

Sosialisasi PP Tanbu Nomor 39 Tahun 2023.


JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2023 mulai disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (1/2/2024).

PP mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu disosialisasikan pada sejumlah SKPD di lingkup Pemkab Tanbu.

Sekretaris Daerah Tanbu, Ambo Sakka yang mewakili Bupati Tanah Bumbu menyampaikan kegiatan Sosialisasi ini sesuatu yang sangat penting dan berkaitan dengan peraturan Pemerintah yang baru.

“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa dihindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah kerena menyangkut kepentingan umum yang mendesak," kata Ambo.

Karena itu, yang patut dicatat adalah bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kemarin kami di Pemda sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencanaan terkait peruntukannya.

“Setiap SKPD yang mengadakan pengadaan itu harus melihat dulu kepentingan dan urgensi nya apa saja dan outcam nya seperti apa dan ini harus mengkajinya dulu. Sehingga yang diadakan itu ada analisisa nya atau sebuah studi kelayakannya,” sebut Ambo.

“Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati sudah matang,” imbuhnya.

Sekda menegaskan dengan membentuk tim, setidaknya kami dapat mengevaluasi studi kelayakannya dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan PP, sehingga berjalan lancar.

Perlu jadi catatan penting, perencanaan pengadaan tanah akan menjadi warisan untuk kepemimpinan berikutnya.Tentu jangan sampai mewariskan masalah kemudian harinya.

“Tentu harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu itu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ambo.

Ditambahkan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu, Ansyari Firdaus tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, untuk kepentingan umum dan juga bagaimana tahapan pengadaan tanah dengan memulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan dukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar masyarakat.

Harapannya dari kegiatan sosialisasi pengadaan tanah adalah bahwa untuk faktor kesuksesan pengadaan tanah adanya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

“Selain itu dokumen yang berkualitas, sinergi dan koordinasi antar pihak terkait, tim pelaksana yang solid, kepastian ketersediaan uang ganti rugi ataupun biaya operasional pelaksanaan pengadaan tanah, serta perencanaan yang baik dan akurat,” pungkasnya. (dr/adv/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar