JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Kini, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) resmi memiliki rumah Restorative Justice (RJ), Jumat (2/2/2024).
RJ merupakan upaya mengedukasi masyarakat, untuk mengedepankan keadilan restoratif melalui musyawarah mufakat, dalam penyelesaian persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji mengatakan rumah RJ itu merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Tanbu. Untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan rumah Retorative Justice.
“Dengan terbentuknya rumah RJ ini, nantinya penyelesaian perkara tidak harus di selesaikan lewat pengadilan,” ungkap Dinar.
Mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif tegas Dinar Kripsiaji akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat yang di fasilitasi oleh jaksa fasilitator dari Kejari Tanah Bumbu.
Sementara itu, Bupati Tanbu, Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Samsir, menyampaikan Pemerintah Daerah mengapresiasi Kejari Tanbu atas peluncuran rumah restoratif justice di Kecamatan Simpang Empat.
“Dengan hadirnya rumah RJ ini akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat di selesaikan di tingkat ini saja,“ katanya.
Pada peluncuran Rumah RJ, Kajari Tanbu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas PMD, Camat atas dukungan dalam pencanangan Rumah Restorative Justice ini.
Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, Abdul Muiz menyambut baik dengan peresmian RJ di Kecamatan.
“Ini sangat positif sekali, kita bisa menyelesaikan perkara secara musyawarah mufakat tanpa harus ke jalur hukum. Ini lamgkah yang baik sekali oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” sebut Abdul, sapaan akrabnya.
Selain peluncuran RJ di laksanakan juga penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Empat. (dr/adv/jb)
RJ merupakan upaya mengedukasi masyarakat, untuk mengedepankan keadilan restoratif melalui musyawarah mufakat, dalam penyelesaian persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji mengatakan rumah RJ itu merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Tanbu. Untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan rumah Retorative Justice.
“Dengan terbentuknya rumah RJ ini, nantinya penyelesaian perkara tidak harus di selesaikan lewat pengadilan,” ungkap Dinar.
Mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif tegas Dinar Kripsiaji akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat yang di fasilitasi oleh jaksa fasilitator dari Kejari Tanah Bumbu.
Sementara itu, Bupati Tanbu, Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Samsir, menyampaikan Pemerintah Daerah mengapresiasi Kejari Tanbu atas peluncuran rumah restoratif justice di Kecamatan Simpang Empat.
“Dengan hadirnya rumah RJ ini akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat di selesaikan di tingkat ini saja,“ katanya.
Pada peluncuran Rumah RJ, Kajari Tanbu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas PMD, Camat atas dukungan dalam pencanangan Rumah Restorative Justice ini.
Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, Abdul Muiz menyambut baik dengan peresmian RJ di Kecamatan.
“Ini sangat positif sekali, kita bisa menyelesaikan perkara secara musyawarah mufakat tanpa harus ke jalur hukum. Ini lamgkah yang baik sekali oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” sebut Abdul, sapaan akrabnya.
Selain peluncuran RJ di laksanakan juga penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Empat. (dr/adv/jb)
Posting Komentar