![]() |
Penyampaian dua jawaban Raperda Bupati Tanbu, Zairullah Azhar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin. | Foto : Media Center Tanbu. |
Diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, Bupati Tanbu menyampaikan jawabannya.
Dalam jawabannya, Bupati mengatakan bahwa penyusunan Raperda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menyoroti pentingnya pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja, serta perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Eka Saprudin menjelaskan bahwa raperda ini juga mengatur tentang kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, yang penting untuk pemahaman kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Dia juga menekankan perlunya kesetaraan kesempatan dan perlakuan bagi pekerja, serta peran Pemerintah Daerah dalam menjaga hubungan industrial yang baik.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang memihak pada kesejahteraan tenaga kerja dan pengusaha lokal. (dr/adv/jb)
Posting Komentar