JURNALBANUA, BATULICIN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kepada anggota DPRD Tanbu, Senin (4/3/2024).
Raperda itu berisikan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Ambo Sakka menyampaikan terima kasih kepada legislatif atas penerimaan usulan Raperda tersebut.
Sakka menyatakan bahwa regulasi terkait ketenagakerjaan sangat penting, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat mengatur ketenagakerjaan dengan lebih baik, mengingat banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu yang membutuhkan tenaga kerja.
“Kami berharap Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi Tanbu dalam menyediakan lapangan kerja bagi warga setempat,” ucapnya.
Sementara itu, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga dianggap penting. Sakka menekankan bahwa banyak perwakilan masyarakat adat di Tanbu telah meminta kepastian hukum termasuk hak-hak adat mereka.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat adat di Tanbu mendapatkan perlindungan hukum yang layak serta kehidupan yang damai dan tentram di Tanah Bumbu,” tambahnya.
Penyampaian kedua Raperda ini menjadi langkah penting bagi Tanbu dalam memperkuat regulasi terkait ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat adat di wilayah tersebut. (dr/adv/jb)
Raperda itu berisikan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Ambo Sakka menyampaikan terima kasih kepada legislatif atas penerimaan usulan Raperda tersebut.
Sakka menyatakan bahwa regulasi terkait ketenagakerjaan sangat penting, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat mengatur ketenagakerjaan dengan lebih baik, mengingat banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu yang membutuhkan tenaga kerja.
“Kami berharap Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi Tanbu dalam menyediakan lapangan kerja bagi warga setempat,” ucapnya.
Sementara itu, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga dianggap penting. Sakka menekankan bahwa banyak perwakilan masyarakat adat di Tanbu telah meminta kepastian hukum termasuk hak-hak adat mereka.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat adat di Tanbu mendapatkan perlindungan hukum yang layak serta kehidupan yang damai dan tentram di Tanah Bumbu,” tambahnya.
Penyampaian kedua Raperda ini menjadi langkah penting bagi Tanbu dalam memperkuat regulasi terkait ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat adat di wilayah tersebut. (dr/adv/jb)
Posting Komentar