Kedua pelaku dan barang bukti. |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Dua pria warga Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan Polsek Banjarmasin Barat diduga usai bertransaksi narkoba, Senin (4/3/2024).
IF (23) dan TJ (48) diamankan di Jalan Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Kemudian, polisi pun menggerebek rumah TJ dan menemukan barang bukti berupa satu tas warna merah yang berisikan enam paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,07 gram, satu unit timbangan digital, dan satu plastik klip.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (dr/jb)
Posting Komentar