MR yang merupakan mekanik bengkel itu diketahui menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan yang ia huni.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga paket Sabu-sabu berat 4,6 Gram, yimbangan digital, satu seroo sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik.
MR pun dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman kurungan singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tukas Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana. (dr/jb)
Posting Komentar