Dewan Sahkan Raperda Perumda Pasar

Harry Wijaya. (FOTO:JB)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD bersama Pemko Banjarmasin mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  perusahaan daerah (Perumda) Pasar menjadi Peraturan Daerah (Perda) di aula Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/5/2025).


Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, dengan disahkan Perumda pasar ini diharapkan kegiatan ekonomi terutama di pasar tradisional akan lebih baik, lebih nyaman serta peningkatan PAD Banjarmasin.


” Perumda pasar ini agar kegiatan ekonomi di pasar dapat lebih baik dan nyaman, terutama untuk meningkatkan ekonomi pelaku pasar yang berdampak pula pada pemasukan PAD Banjarmasin,” kata Harry.


Ditambahkan Ketua pansus Perumda Pasar, Awan Subarkah, dengan dibentuknya Perumda Pasar maka pemerintah berharap dapat mendorong perekonomian daerah, meningkatkan sarana dan prasarana pasar, meningkatkan profesional dan efesiensi pengelolaan pasar serta meningkatkan PAD Banjarmasin.


Sementara, Arifin Noor mengungkapkan, dengan pe¬rumda pasar Baiman ini dapat membentuk kepengurusan untuk segera melakukan program pembangunan pasar.


”Kita lakukan evaluasi pasar-pasar, mana yang harus diperbaiki fasilitasnya, selain itu dengan Perumda ini, akan lebih jelas dan transparan dalam pengelolaan pengembangan pasar termasuk PAD yang bisa diambil untuk pembangunan Banjarmasin,” tutur Arifin.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar