Pelatihan KHA Bagi Pengelola RIRA

Pelatihan KHA Bagi Pengelola RIRA. | Foto : MC Tanah Bumbu



JURNALBANUA,
BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), bertempat di Pendopo Serambi Madinah Selasa (21/5/2024).

Pelatihan Konvensi Hak Anak di ikuti pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Keberadaan pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di harapkan menjadi desiminator serta menjadi contoh.

Dalam pemenuhan hak-hak anak dengan pemantauan tumbuh kembang serta edukasi yang layak.

Tujuan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)  meningkatkan pemahaman mengenai isi dan implementasi konvensi hak anak.

Berkembangnya langkah-langkah strategis dalam mengimplementasi pemenuhan hak anak berdasarkan misi konvensi hak anak.

Sehingga Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Serta implementasi satu desa semua masjid yang ramah bagi anak di Kabupaten Tanah Bumbu

Kepala DP3AP2KB, Erli Yuli Susanti melaporkan ada 10.773 anak anak usia dari 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu.

Yang membutuhkan kebijakan untuk bisa mendapatkan perlindungan dari semua pemangku kepentingan.

Adanya kegiatan di harapkan dapat meningkatkan kapasitas para tokoh masyarakat mengenai makna dan implementasi konvensi hak anak terutama dalam implementasi satu desa semua masjid yang ramah bagi anak.

“Hasil nya tentu menginginkan adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bagi rumah ibadah. Sehingga dapat mengimplementasikan konvensi hak anak dalam edukasi kepada anak”, tutupnya. (dr/jb/adv)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar