DPRD Sambut Positif RJPD Batola 2025-2045 Berbasis Agroindustri

 

Kegiatan Rapat Paripurna di DPRD Batola. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Barito Kuala (Batola) 2025-2045 akan disahkan menjadi peraturan yang mengikat berbentuk peraturan daerah (perda).


Sebelumnya telah disampaikan pengantar Raperda RJPD 2025-2045 dalam rapat paripurna bersama DPRD Batola, Selasa (2/7), oleh Penjabat Bupati Mujiyat.


Adapun visi RPJPD 2025-2045 adalah Barito Kuala Maju Berkelanjutan Berbasis Agroindustri. Selanjutnya visi ini dibagi menjadi delapan misi.


Mulai dari mewujudkan transformasi sosial yang inklusif dan berkualitas, mewujudkan transformasi ekonomi berdaya saing, dan mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.


Kemudian mewujudkan ketenteraman dan ketertiban daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.


Selanjutnya mewujudkan dukungan sarana dan prasarana yang bermutu dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.


"Raperda RJPD 2025-2045 merupakan rencana selama 20 tahun dan memuat arah pembangunan seluruh sektor, sehingga akan menjadi acuan penyusunan perencanaan jangka panjang," papar Mujiyat.


"Yang tak kalah penting adalah RJPD 2025-2045 dijelaskan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dalam rangka mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas," imbuhnya.


Oleh karena mengandung acuan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun, RJPD 2025-2045 juga menjadi pedoman pembangunan empat kali periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


"Dengan demikian, diharapkan tercipta pembangunan yang berkesinambungan antarkepemimpinan kepala daerah," kata Mujiyat.


Selain RPJD 2025-2045, juga disampaikan pengantar Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.


"Menemukan raperda tersebut berlatar belakang peningkatan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan pertumbuhan penduduk. 


Imbasnya adalah penyebaran kebakaran yang tidak dapat dihindari, sehingga menimbulkan kerawanan terjadi kebakaran.


"Konsep Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan merupakan upaya Pemkab Batola membuat pedoman, petunjuk dan standar teknis," jelas Mujiyat.


"Sedangkan tujuan penyusunannya adalah mewujudkan keamanan lingkungan, meminimalkan kerugian, dan mewujudkan kesiapan, kesiagaan maupun pemberdayaan masyarakat dan lembaga terkait," tegasnya.


Menyimpulkan seluruh pengantar raperda, DPRD Batola memberikan tanggapan positif, khususnya Raperda RJPD 2025-2045. 


"Terlebih RJPD juga memuat arah pembangunan makro seluruh sektor, sekaligus menjadi acuan penyusunan perencanaan jangka panjang," kata Saleh, Ketua DPRD Batola.


"Diharapkan RJPD Batola 2025-2045 benar-benar menjadi acuan arah pembangunan setelah ditetapkan menjadi perda," tutupnya.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar