Mujiyat Pamit Mundur dari Jabatan Pj Bupati Batola

Pj Bupati Batola, Mujiyat. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN -Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Mujiyat pamit dari jabatan memimpin Bumi Selidah selama dua tahun. Ungkapan pamit itu ia sampaikan kepada seluruh peserta sidang saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Batola, Marabahan, Selasa (2/7/2024).


Pada 10 Juli 2024 mendatang, Mujiyat akan mengusulkan mundur dari jabatannya sebagai Pj Bupati Batola. Dirinya akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Batola pada Pilkada serentak, November 2024 mendatang.


“Apabila ada hal yang kurang menyenangkan selama saya bergaul dengan Bapak Ibu, tulis di atas pasir di tepi pantai. Ketika disapu ombak maka hal-hal yang kurang mengenakkan itu akan hilang. Tapi apabila dalam kepemimpinan saya menjadi Pj Bupati ada hal-hal yang dirasa bisa menjadi sebuah manfaat, maka tulis di atas batu cadas. Taruh di atas gunung biar kebaikan kita bisa dilihat generasi akan datang,” ungkap Mujiyat yang langsung disambut tepuk tangan hadirin rapat paripurna.


“Secara aturan dari Mendagri, 40 hari sebelum pencalonan kita harus mundur. Kita harus penuhi itu. Sehingga sebelum tanggal 17 (Juli 2024) saya harus mempersiapkan diri saya untuk pamit kepada teman-teman di dewan,” katanya kepada wartawan.


Sementara itu, Ketua DPRD Batola, Saleh menerangkan, apabila Mendagri menyetujui usulan pemunduran diri Mujiyat sebagai Pj Bupati, maka pihaknya akan kembali menentukan Pj Bupati Batola berikutnya.


“Nanti jika kita sudah menerima surat tembusan Mendagri (terkait pemunduran jabatan Pj Bupati Batola) baru kita surati fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama pengganti Pj Bupati,” terang Saleh usai rapat paripurna.


Di tempat sama, Sekretaris DPRD Batola atau Sekwan, M Haris Isroyani menambahkan, usulan pemunduran jabatan Pj Bupati Batola, Mujiyat sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri, yakni 40 hari sebelum pembukaan pencalonan kepala daerah di KPU, Mujiyat harus mengundurkan diri dari jabatannya.


“Pendaftaran pencalonan kan 27 Agustus (2024), jadi paling lambat 17 Juli (2024) harus mengusulkan pemunduran diri,” ujar Sekwan.


“Untuk calon pengganti Pj Bupati Batola nanti kita rapatkan di DPRD. Nanti usulan nama dari DPRD ada, dari Gubernur Kalsel juga ada, dari Mendagri juga ada. Maksimal ada sembilan nama. Nama-nama calon pengganti Pj Bupati ini nanti akan diusulkan ke Mendagri,” tambahnya.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar