35 Anggota DPRD Batola Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Anggota DPRD Batola Periode 2024-2029. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Sebanyak 35 anggota DPRD Barito Kuala (Batola) periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala, Jumat (09/08/2024).


Proses pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Dwi Ananda Fajarwati.


Pengucapan sumpah dan janji dilakukan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batola, kemudian penandatangan berita acara sumpah secara simbolis oleh Syarif Faisal dan Amalia Shaleha Putri sebagai perwakilan.


Dalam kesempatan itu juga diumumkan pemimpin sementara DPRD Batola periode 2024-2029. Saleh kembali ditunjuk menjadi ketua sementara, didampingi Harmuni sebagai wakil ketua sementara.


Kemudian sebagai penanda, dilakukan juga penyerahan palu pimpinan DPRD dari wakil ketua demisioner Muhammad Agung Purnomo kepada Saleh.


Sementara itu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah juga disaksikan Plh Bupati Batola, Zulkipli Yadi Noor, anggota Forkopimda, para pimpinan SKPD, tokoh agama dan masyarakat, organisasi pemuda, dan keluarga anggota DPRD yang dilantik.


“Terima kasih kepada masyarakat Batola yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta rekan-rekan anggota DPRD 2019-2024 yang telah bersama-sama membangun Batola,” ujar Saleh.


“Juga terima kasih kepada KPU hingga tingkat PPS dan Bawaslu hingga pengawas kelurahan/desa, serta seluruh perangkat keamanan yang membuat Pemilu 2024 berjalan lancar,” tambahnya.


Sementara itu, Zulkipli Yadi Noor membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD Batola yang baru dilantik.


“Jabatan ini merupakan amanah masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan melalui kinerja optimal sesuai tugas dan fungsi,” kata Zulkipli.


“Setiap anggota DPRD juga harus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara berintegritas, meningkatkan kinerja kinerja legislasi daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta menjaga marwah DPRD sebagai perwakilan rakyat,” tambahnya.


Zulkipli  juga mengingatkan perihal fungsi legislator yang meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Fungsi ketiga ini menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang baik dan keberpihakan terhadap rakyat


“Saya juga mengajak agar anggota DPRD menjaga keselarasan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Zulkipli.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar