Wow! 74 Persen Kekuatan Parlemen Berlabuh ke Rusli-Syairi untuk Menangkan Pilkada Saijaan

KANDIDAT KUAT: Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Muh Rusli-Syairi Mukhlis | FOTO: ISTIMEWA
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Pasangan calon bupati H Muh Rusli-Syairi Mukhlis sementara ini dianggap menjadi kandidat paling populer. Faktanya, per Jumat 2 Agustus tercatat sudah ada tujuh partai politik yang mengusungnya.

Tidak tanggung, gabungan partai tersebut memiliki 26 kursi di parlemen atau 74 persen dari total kursi parlemen. Ke tujuh partai tersebut adalah PDI P, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem dan PKS

“Kalau secara persyaratan Parpol, kami sudah cukup syarat untuk maju sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru. Kemarin sudah keluar Surat Keputusan (SK) dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan PAN, selanjutnya nanti dari PDI Perjuangan dan dalam waktu dekat SK Parpol pengusung lainnya segera terbit,” ungkap Rusli kepada Jurnal Banua, Jumat petang tadi.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua parpol yang telah siap mengusung dan memastikan dirinya untuk maju pada pesta demokrasi di Bumi Saijaan nanti.

Rusli menuturkan, dalam membangun Kabupaten Kotabaru, dibutuhkan kebersamaan dari seluruh pihak, bukan hanya partai yang masuk Parlemen, akan tetapi dukungan seluruh masyarakat yang berada di 22 Kecamatan daratan dan di kepulauan.

“Insya Allah ke depan, kami akan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kotabaru," tekannya.

Politikus yang merupakan birokrat senior ini menambahkan, rencananya dia dan Syairi Mukhlis akan menggelar deklarasi pada akhir Agustus nanti.

Dalam kesempatan itu, Syairi menambahkan, kami berdua siap untuk menjalankan amanah, sesuai dengan harapan rakyat Kotabaru pada khususnya.

Berdasarkan data terhimpun, Bapaslon Bupati Kotabaru Rusli-Syairi sudah berkunjung ke kantor DPC PAN dan PDI P Kabupaten Kotabaru, untuk 5 Parpol pengusung lainnya dalam waktu dekat segera dikunjungi.

Dikonfirmasi , Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan, untuk pasangan dari partai politik minimal harus memiliki dukungan sebanyak 7 kursi. "Pendaftaran mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus," ujarnya. (adv/zal)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar