SK tersebut diteken oleh Muhaimin Iskandar tanggal 18 Agustus 2024. Memutuskan dukungan partai tersebut untuk Tanah Bumbu berlabuh ke ARB. Tapi saat pendaftaran ke KPU 27 Agustus kemarin, tidak ada berkas dukungan fisik partai hijau tersebut yang dibawa tim pemenangan ke KPU.
Karena dari semua partai pendukung koalisi ARB hanya PKB yang tidak memberikan berkas fisik, muncul spekluasi kalau partai ini mencabut dukungannya dan mengusung kader sendiri.
Isu ini kemudian diperkuat dengan beberapa media online yang meralat nama PKB sebagai bagian dari koalisi ARB.
Secara aturan, partai PKB di Tanah Bumbu memang dapat mengusung kader sendiri karena ambang batas hasil suara yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Total suara PKB di parlemen Tanah Bumbu sendiri saat ini mencapai 20 persen. Di peringkat pertama ada PDI Perjuangan sebanyak 25 persen.
Dalam jumpa pers di kantornya, Ketua DPC PKB Tanah Bumbu Hasanuddin membantah mereka mengalihkan dukungan dan mengusung kader sendiri. Dia mengeklaim tetap tegak lurus dengan keputusan partai, yang tertuang dalam SK B1 KWK yang diteken Ketum partai Muhaimin Iskandar tertanggal 18 Agustus 2024.
Lalu mengapa SK tersebut tidak diserahkan fisiknya pada pendaftaran pasangan ARB ke KPU, tanggal 27 Agustus kemarin? Hasanuddin beralasan, SK tersebut baru saja mereka ambil, karena terhalang beberapa agenda partai yang menguras waktu. Salah satunya adalah agenda muktamar partai di Bali.
Ketua DPC PKB Hasanuddin memperlihatkan berkas dukungan dari PKB kepada pasangan ARB, yang dia katakakan terlambat diambil karena ada kesibukan partai | FOTO: IST |
Dia mengatakan, berkas PDF telah diinput di Silon KPU saat proses pendaftaran kemarin.
Dikonfirmasi Jurnal Banua, Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi membenarkan, baru hari ini tadi PKB mengutus narahubung. Yang mengantar berkas dukungan fisik ke KPU.
"Kami tidak cukup hanya berkas PDF. Kami perlu memverifikasi berkas-berkas secara fisik, termasuk B1 KWK dari partai pendukung," ujarnya kepada Jurnal Banua. (zal)
Posting Komentar