Anggota Dewan Harus Mundur Jika Ikut Pilwali

Sekwan DPRD Banjarmasin, Iwan Ristianto (FOTO:JB)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto menyampaikan, anggota DPRD harus mundur jika mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.


Sesuai aturan, tidak ada cuti bagi legislator yang mengikuti Pilkada serentak.


“Kalau Yamin dari Partai Gerindra terpilih kembali di periode 2024-2029. Namun tampaknya yang bersangkutan memilih Fokus pada kampanye di Pilwali Banjarmasin," kata Iwan Ristianto, Senin (2/9/2024).


Ditanya siapa penggantinya, Iwan mengaku menerima informasi bahwa Yamin akan digantikan caleg peraih suara terbanyak kedua di bawahnya.


"Saya lupa namanya. Yang jelas nomor dua peraih suara terbanyak kedua di bawahnya," katanya.


Menurut Iwan, berbeda dengan Awan Subarkah. Ketua Dewan Pembina Wilayah PKS Kalsel itu juga terjun ke menjadi calon wakil walikota.


Namun, Awan tidak perlu mengundurkan diri. Sebab sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September nanti, Awan sudah bukan anggota DPRD lagi.


"Kebetulan masa bakti anggota DPRD Banjarmasin akan berakhir tanggal 9 September atau sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU. Jadi statusnya saat itu bukan anggota dewan lagi," tutup Iwan.


PKS juga tidak perlu menyiapkan pengganti antar waktu (PAW). Sebab pada Pileg 2024, Awan tidak terpilih lagi.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar