Dewan Sebut Angkutan Bertonase Berat Masih Ditemukan di Jalan Perkotaan

Afrizaldi. (FOTO:IST)


JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Afrizaldi mengatakan pelanggaran kendaraan bertonase berat di jalan perkotaan masih sering terjadi.


Harusnya ujar Afrizaldi, ada solusi yang tepat dan cepat. Karena tidak semua jalan dapat dilintasi kendaraan dengan tonase besar.


"Jika terjadi pembiaran, kita tidak bisa melakukan eksekusi dan masalah tersebut terus berlanjut," ujarnya. Selasa (3/9/2024)


Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin itu, jika terjadi masalah, masyarakat akan menyalahkan pemko.


"Klasifikasi jalan ada kewenangan kota, provinsi dan pusat, tapi masyarakat tak mau tahu ranah siapa. Karena terjadi di Banjarmasin ya menjadi tanggung jawab pemko," pungkas politikus PAN ini.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo mengaku bisa saja melarang truk-truk itu melintas. Tapi ia khawatir akan mengganggu perekonomian.


"Kalau dilarang masuk akan  berimbas terhadap perekonomian masyarakat, karena barang yang diangkut adalah logistik," kata Slamet seusai rapat di gedung DPRD Banjarmasin.


Saat ini, Dishub berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022. Di situ diatur, truk angkutan dilarang melintas di jalan dalam kota sejak pukul 06.00 sampai 09.00 Wita.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar