KPK Sosialisasi Anti Korupsi di DPRD Batola

Sosialisasi anti korupsi di DPRD Batola. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi anti korupsi kepada unsur pimpinan, anggota dan pegawai sekretariat DPRD Barito Kuala (Batola), Rabu (11/9/2024)


Semua unsur pimpinan sementara dan anggota berhadir bersama pegawai Sekretariat DPRD Batola, termasuk anggota Gabungan Istri Anggota Wakil Rakyat (Gatriwara).


Dalam kesempatan tersebut, Sri Kuncoro Hadi dan Tri Desa Adi Nurcahyo dari KPK memaparkan pengertian korupsi, celah dan peluang korupsi, serta ancaman hukuman untuk pelaku.


Dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki berbagai bentuk. Mulai dari kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.


Juga terdapat tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi seperti merintangi pemeriksaan, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan indentitas pelapor.


"Berdasarkan data per Januari 2024, sebanyak 344 anggota DPR/DPRD telah terjerat korupsi. Jumlah ini lebih banyak dari profesi lain seperti kepala daerah," ujar Kuncoro. 


"Sebagian besar atau 65 persen berbentuk gratifikasi, 22 persen pengadaaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran 4 persen," sambungnya.


Sementara Ketua DPRD Sementara Batola, Saleh, menyambut positif sosialisasi yang dilakukan KPK, khususnya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III. 


"Terlebih sosialiasi dalam rangka program pemberantasan korupsi dan memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi di Batola," jelas Saleh.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar