JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Bawaslu Kotabaru mulai memproses dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan relawan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah pesisir ini.
“Terkait informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan, pembagian uang di masa tenang, saat ini kasusnya sudah ditangani Panwas Kecamatan Kelumpang Tengah,” ujar Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Syafriansyah kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Kemudian lanjutnya, akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang warga di Desa Tamiang Bakung, Agus Mulyadi direkam oleh seseorang yang diduga warga di sana sedang memegang sebuah kantong plastik berisi uang seratus ribuan. Berikut selembar kertas yang berisi nama-nama warga plus tanda tangan.
Belakangan, Agus dalam rekaman berikutnya mengaku dia mendapat tugas dari seseorang untuk memenangkan salah satu paslon, Fatma-Said Akhmad dengan cara memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada warga. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pasangan calon yang disebutkan Agus.
Dua buah video tersebut sempat viral di Kotabaru, lewat sosial media juga di beberapa grup WA warga. (jb)
Posting Komentar