Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Husaini (FOTO:JB) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin, menyepakati sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di bahas pada program legislasi daerah (Prolegda) 2025 pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Husaini mengatakan, Prolegda atau program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 sebanyak 25 Raperda yang berasal dari inisiatif dewan dan diusulkan pemerintah kota
“Ada 10 Raperda yang dari inisiatif dewan,” ujarnya.
Diantara Raperda yang diusulkan DPRD Banjarmasin untuk Prolegda 2025, ucap Husaini, yakni, tentang pendidikan Pancasila dan kebangsaan, tentang kerjasama daerah, tentang pengelolaan kekayaan intelektual, tentang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, ada tentang keolahragaan, tentang perlindungan petani dan tentang pemberdayaan pedagang kecil.
Adapun Raperda yang diusulkan Pemkot Banjarmasin, kata Husaini, diantaranya tentang kawasan tanpa rokok, tentang pengelolaan air limbah, kawasan layak anak dan tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Jumlah Propemperda 2025 ini memang kecil dari tahun ini yang mencapai 32 Raperda,” ujarnya.
Dia pun menyampaikan, target ini harus bisa dicapai hingga akhir tahun nanti.
“Kita upayakan semaksimal mungkin untuk mencapai target ini,” sebutnya.(saa/jb)
Posting Komentar