Proyek Jalan Rp40 M di Kotabaru Gagal Target

Seorang warga melintasi jalan Sampanahan yang sekarang seperti bubur akibat sisa material yang belum selesai dikerjakan dihantam hujan beberapa hari, terlihat di sisi kanan alat berat berwarna hijau sedang mengaduk material betonisasi secara manual | FOTO: JURNAL BANUA


Betonisasi Manual, Proyek Tidak Ditender

Proyek jalan Rp40,4 miliar di Sampanahan gagal dari target yang direncanakan. Seharusnya pekerjaan pengaspalan dan cor jalan itu rampung pada 18 Desember tadi. Tapi kontraktor PT Boga Jaya Tirta Marga hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sebanyak 26 persen. Dengan kata lain, dari total Rp40,4 miliar, kontraktor hanya memiliki kesanggupan senilai Rp10,5 miliar.

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Warga di Sampanahan Kecamatan Sampahanan sepertinya kembali harus menelan pil pahit. Puluhan tahun mendamba jalan mulus ke pusat kota kabupaten masih jauh dari harapan. Bahkan pekerjaan jalan yang sekarang dikerjakan sepanjang 12 kilometer ke simpang tiga Simbuang pun terbengkalai.

Pengerasan jalan yang belum diaspal serta betonisasi yang belum rampung berubah bak bubur, licin dan liat, akibat diguyur hujan siang dan malam.

Kondisi kerjaan di Sampanahan 21 Januari 2024 | FOTO: JURNAL BANUA
Ketika wartawan Jurnal Banua mengunjungi jalan tersebut pada Selasa 21 Januari 2024, melihat pemandangan warga yang berjibaku di jalan yang licin menjadi umum.

"Tahun lalu juga pekerjaan jalannya tidak beres. Ketua DPRD (Syairi Mukhlis) sempat datang ke sini, dia kecewa," kata Ali warga di sana.

Dari informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, para pekerja baru mulai aktit sekitar dua bulan lalu. Keterlamabatan mereka, karena material tidak ready. "Pasir (campuran semen) susah sekali. Itu yang paling susah," kata seorang pekerja yang saat itu sedang merakit besi cor.

Namun dari pantauan lapangan, bukan pasir saja kendala mereka, material seperti besi pun terlihat minim. Yang terlihat banyak menumpuk adalah semen merek Conch persis di di seberang jalan yang dahulu nampaknya diisi pepohonan besar tapi sudah dibersihkan dengan alat berat.

Dari balik tumpukan karung semen, terlihat alat berat mengaduk material di sana, namun tidak terlihat mesin pengolahan ready mix (batching plant) di lokasi tersebut. Atau dengan kata lain, pekerjaan betonisasi jalan itu menggunakan sistem manual alias site mix bukan ready mix yang dapat dikontrol ketat kualitasnya.

Kepada Jurnal Banua, Rabu 22 Januari, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru Agus Tri Prasetiawan membenarkan kalau kontraktor menggunakan campuran beton di lokasi kerja. Tapi jelasnya, beberapa bagian pekerjaan betonisasi tetap menggunakan material produksi batching plant.

"Sebagian ada pakai sitem mix, dan sebagian ambil dari batching plant. Kemarin ambil dari Tarjun," ujarnya.

Alat berat sedang mengaduk material betonisasi persis di pinggir jalan Sampanahan | FOTO: JURNAL BANUA
Sekadar diketahui, jarak dari Tarjun ke Sampanahan sekitar seratus kilometer. Perjalanan roda empat rata-rata sekitar 2 sampai 2,5 jam.

Sebelumnya, Agus menjelaskan pekerjaan itu dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2024 dan berakhir pada 18 Desember. Nilai kontraknya Rp40,4 miliar dari ABPD Kotabaru.

Hingga deadline, kontraktor barus bisa menyelesaikan 26 persen. Kata Agus, kontraktor mengalami beberapa kendala, mulai dari keterbatasan material dan cuaca.

"Keterbatasan material terutama agregat di sekitar lokasi pekerjaan. Hal ini menjadikan penyedia harus mencari material lebih jauh. Disamping curah hujan yang cukup ekstrim pada bulan-bulan terakhir dalam tahapan penyelesaian pekerjaan," jelasnya.

Walau gagal target, tapi Dinas PUPR tetap memberikan kesempatan kontraktor sampai 50 hari sejak tanggal 19 Desember. Hal tersebut jelas Agus, karena PPK menilai pekerjaan masih berpotensi diselesaikan. Dengan catatan kontraktor harus membayar denda 1/1000 dari sisa bagian kontrak, atau sekitar Rp1,45 miliar jika denda berlangsung selama 50 hari.

Alat berat sedang bekerja meratakan material di jalan Sampanahan, Selasa 21 Januari 2024 | FOTO: JURNAL BANUA
Jelas Agus, berdasarkan peraturan presiden No 16 Tahun 2018, hal tersebut diperkenankan. Termasuk pembayaran dengan cara melampaui tahun anggaran.

Untuk diketahui, paket pekerjaan ini tidak melalui sistem tender elektronik. Tapi lewat e purchasing, sehingga tidak ada proses lelang dalam pekerjaannya. (zal/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar