Dewan Banjarmasin Rapat Dengan Pemilik THM

Aliansyah. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Hasan Basry, Banjarmasin Utara, Victor, bisa bernafas lega. Tempat usahanya boleh kembali beroperasi, dengan catatan hanya sebatas kafe sesuai izin yang dikantongi.


Hal itu terungkap dalam pertemuan antara pemilik VIC69 dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin bersama Satpol PP, Disperdagin, di ruang Komisi I, Selasa (4/2/2025) siang.


“Hasil pertemuan tadi, pemilik VIC69 bersedia menaati aturan, hanya sebatas kafe sesuai izin yang dikantongi,” kata Ketua Komisi I, Aliansyah, usai pertemuan.


Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, pihaknya tidak melarang siapa pun yang ingin berbisnis di Banjarmasin, asalkan taat terhadap aturan daerah.


“Karena izin VIC69 adalah kafe, sesuai aturan hanya sebatas menjual makanan dan minuman ringan, tidak boleh ada minuman beralkohol (Minol), lampunya juga tidak boleh kelap-kelip, musik jangan terlalu keras,” ujarnya.


Karena itu, dia meminta kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap Kafe VIC69. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang kembali.


“Pemanggilan terhadap pemilik VIC69 ini sebagai pelajaran buat pemilik kafe lainnya di Banjarmasin dalam menjalankan bisnisnya harus sesuai dengan peraturan daerah,” tandas Ali.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar