LSM Minta Kejati Usut Proyek Rp40 M Jalan Sampanahan Kotabaru

TANPA LELANG: Proyek jalan di Sampanahan Kotabaru senilai Rp40 miliar belum rampung walau sudah diberikan waktu tambahan. Proyek ini diadakan di tahun 2024 melalui proses e purchasing | FOTO: JURNAL BANUA


JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Keluhan warga terkait proyek puluhan miliar yang tidak selesai di Kotabaru mendapat sorotan dari Ketua LSM Kapak (Komite Aksi Penyelamat Kotabaru) Syahriansyah angkat suara. Dia meminta penegak hukum memeriksa beberapa proyek di Kotabaru yang menurutnya sarat dugaan lancung.

"Kami dapat laporan, juga sudah ramai diberitakan. Ada jalan puluhan miliar di Sampanahan yang tidak dilelang. Proyek itu harusnya habis masa kontraknya di 18 Desember tadi, tapi sampai sekarang tidak selesai. Juga ada ada proyek jembatan lima belas miliar yang bermasalah di Pamukan Selatan, masih banyak lagi laporan yang masuk," ujarnya kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025 tadi.

Dia meminta kejaksaa tinggi di Kalimantan Selatan memeriksa proyek-proyek tersebut.

"Indikasinya jelas, mulai dari pengadaaan proyek fisik puluhan miliar yang tanpa tender, sampai masalah pekerjaan di lapangan. Pekerjaan yang bermasalah begitu, sudah rahasia umum kalau kualitasnya akan kita pertanyakan," tegasnya.

Syahrianyah memberikan contoh, bagaimana jalan di Sampanahan yang dianggarkan sebesar Rp40 miliar tidak menggunakan semen cor dengan kualitas terukur dari batching plant.

"Coran semennnya malah pakai manualan. Siapa yang bisa jamin mutu pekerjaannya?" tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, proyek jalan di Sampanahan diajukan Dinas PUPR proyeknya lewat e purcashing. Proyek senilai Rp40 M ini dikerjakan oleh PT Boga Jaya Tirta Marga. Kontrak kerja sendiri berakhir pada 18 Desember 2024.

Namun hingga tanggal deadline, kontraktor tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan berbagai macam kendalan. Di antaranya adalah material dan cuaca di akhir tahun yang umum memang selalu hujan.

Dinas PUPR kemudian memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja. Berdasarkan hitungan kalender, masa 50 hari tersebut berakhir pada 6 Februari 2025. Tapi Kadis PURP Suprapti Tri Astuti melalui Kabid Bina Marga Agus Tri Prasetiawan mengatakan, deadline 50 hari berakhir di pertengahan bulan ini. (zal/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar