Menurutnya, kesulitan material serta musim hujan tidak dapat dijadikan alasan. Kalaupun terkendala cuaca, katanya, yang dapat diterima seperti bencana alam. "Hujan dapat dianggap sebagai force majeure jika hujannya besar dan mengakibatkan banjir besar," jelasnya.
"Kontraktor di awal sudah menjabarkan sumber dan jarak material, diangkut dengan jenis angkutan apa, jarak dan durasi yang diperlukan untuk mendatangkan material ke lokasi. Jadi kalau kemudian hari ada keluhan material sulit didapat, ini tidak dapat diterima," tambahnya.
![]() |
Ir Yus Iskandar MT IPU ASEAN Eng |
Dia juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2023 proyek 2024 yang diperkenankan diperpanjang sampai melampaui tahun anggaran 2025, harus selesai 50 persen minimal pada tanggal 31 Desember.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti melalui Kabid Bina Marga Agus Tri Prasetiawan kepada Jurnal Banua belum lama tadi mengatakan, proyek jalan Sampanahan dengan anggaran Rp40 miliar telah habis masa kontrak pada 18 Desember 2024. Proyek ini tidak melalui lelang atau tender, melainkan lewat e purcashing atau katalog pengadaan.
Agus menjelaskan, kendala kontraktor tidak mampu menyelesaikan pada 18 Desember di antaranya karena keterbatasan material, terutama agregat di sekitar lokasi pekerjaan. Juga curah hujan yang menurutnya cukup ekstrem saat jelang akhir tahun tadi.
Pun begitu lanjut Agus, PPK menilai penyedia alias kontraktir masih mampu menyelesaikan pekerjaan. Untuk itu Dinas PUPR memutuskan memberikan tambahan waktu 50 hari terhitung sejak tanggal 19 Desember.
Sayangnya, Agus sampai sekarang tidak memberikan jawaban kapan tanggal terakhir dari tambahan 50 hari tersebut. Namun, berdasarkan hitungan di kalender, tanggal akhir 50 hari tambahan jatuh pada 6 Februari tadi. Pada tanggal ini Agus mengatakan, pekerjaan telah selesai sekitar 65 persen. (zal)
Posting Komentar